BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dipastikan akan kembali diberlakukan atau berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Mengenai besaran bonus dan aturan untuk tahun ini, Indah mengatakan hal tersebut masih akan dibahas dalam waktu dekat.

“Nanti dibahas, Ramadan saja belum (tiba)," katanya.

Baca juga:

Menaker Mohon Maaf BHR Ojol Tidak Optimal, Tapi Satu Langkah Sudah Berjalan

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan dan dibuat aturannya oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, bonus bagi mitra nantinya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis digital (aplikator) untuk kembali memberikan BHR bagi mitra pengemudi ojol pada tahun ini.

BHR selain berfungsi sebagai tambahan pendapatan bagi mitra pengemudi, BHR juga menjadi perekat hubungan baik antara perusahaan dan mitra. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan