Bharada E Mau Terbuka Setelah Orang Tuanya Datang
Rabu, 10 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Bharada E belakangan mau terbuka soal penembakan terhadap Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, tim khusus (timsus) Polri mendatangkan orang tua Bharada E agar pemuda itu tergugah mengakui penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jaksel.
Dengan cara tersebut, Bharada E akhirnya membuat pengakuan sendiri.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami
"Ini adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat. Jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tutur Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Pengakuan Bharada E itu bukan karena desakan dari pengacaranya.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangbtuanya didatangkan," ujar Agus.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkap, proses pemeriksaan Bharada E.
Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini, terhadap Bharada RE, pada yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek," kata Budi.
Baca Juga:
Timsus Usut Ada Tidaknya Perintah Ferdy Sambo dalam Hilangkan Barang Bukti
Tulisan kronologi tersebut dilengkapi dengan meterai dan cap jempol Bharada E.
"Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya, Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal dengan dilengkapi dengan cap jempol dan meterai," tutur Agung.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif penembakan tersebut.
Ia memastikan, tak ada insiden tembak menembak seperti yang diberitakan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
Sementara, tiga tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau bahkan mati. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J