Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J


Arsip-Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo diduga sudah merekayasa sedemikian rupa seolah-olah ada insiden tembak-menembak antar Brigadir J dengan Bharada E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan.
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kasus Brigadir J
"(Ferdy) membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," imbuh Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kini, ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus, bertambah dari sebelumnya 25 personel.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.
Dia tak menjelaskan detail siapa saja enam polisi yang diperiksa itu. Sigit mengatakan, personel yang diisolasi juga bertambah dari empat menjadi 11 orang.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup hingga mati," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Penetapan Tersangka Baru, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

Diplomat Zetro Tewas Ditembak di Peru, DPR Duga Ada Keterlibatan Geng Kriminal Internasional

Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak di Peru, Kemenlu Evaluasi Perlindungan Diplomat dan Staf KBRI

Kepolisian Peru Susun Rencana Pengepungan Pelaku Penembakan Diplomat RI Zetro Purba

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
