Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J

Arsip-Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo diduga sudah merekayasa sedemikian rupa seolah-olah ada insiden tembak-menembak antar Brigadir J dengan Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan.

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kasus Brigadir J

"(Ferdy) membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," imbuh Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kini, ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus, bertambah dari sebelumnya 25 personel.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.

Dia tak menjelaskan detail siapa saja enam polisi yang diperiksa itu. Sigit mengatakan, personel yang diisolasi juga bertambah dari empat menjadi 11 orang.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:

Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.

Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup hingga mati," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Penetapan Tersangka Baru, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob

#Kapolri #Penembakan #Kasus Penembakan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Hingga saat ini, Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Indonesia
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Rekan-rekan korban yang mendengar letusan senjata tersebut segera melompat keluar dari traktor
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Indonesia
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Menjamin agar kegiatan unjuk rasa dapat dijalankan secara aman, tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Indonesia
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan
Lantaran masih dalam tahap pendalaman, Kapolri memastikan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan
Indonesia
Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Sosok-sosok lain selain Mahfud MD yang akan bergabung ke dalam Komisi Reformasi Polri. pemerintah yang berwenang untuk menyampaikan anggota komisi itu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
 Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Indonesia
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja
SPPG Polri telah membuka 30.850 lowongan pekerjaan untuk tenaga kerja MBG. Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan SPPG di Kadirejo, Semarang.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja
Indonesia
Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang digagas Kapolri.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo
Bagikan