MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan penyanyi Nayunda Nabila dan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
“Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, besok (29/5/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tiim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga:
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila, Diduga Ada Aliran Uang dari SYL
Tak hanya Nayunda dan Sahroni, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya di sidang dengan terdakwa politikus NasDem tersebut.
Mereka yakni sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi; analisis kesehatan klinik utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih, serta pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.
Baca juga:
Ahmad Sahroni dan Joice Triatman Jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan, Keluarga Juga Akan Dihadirkan
Ali menlanjutkan, Sahroni yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menjadi saksi di luar berkas perkara SYL yang dihadirkan di persidangan.
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni," ujar Ali.
Baca juga:
Bos Maktour Jelaskan Reservasi Tiket Pesawat Umroh Rombongan SYL ke KPK
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)