Besok, Komisioner KPU dan Bawaslu Disahkan Paripurna DPR

Kamis, 17 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 Komisioner KPU dan 5 Komisioner Bawaslu RI, pada Kamis (17/2) dini hari. Selanjutnya, DPR akan mengesahkan mereka dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Jumat (18/2).

Wakil Ketua Komisi II, Saat Mustopa mengatakan, setelah disahkan dalam rapat paripurna, 12 Komisioner KPU-Bawaslu akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

DPR Bantah Ada Calon Pesanan di Seleksi KPU dan Bawaslu

"Nanti paripurna besok, setelah itu dilantik Presiden," kata Saat Mustopa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).

Politikus Partai Nasdem ini menyinggung masa jabatan Komisioner KPU periode sebelumnya yang baru berakhir pada April 2022.

Komisi II, kata Saan, akan berkonsultasi dengan DKPP agar tidak bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Paripurna DPR. (Foto:Antara)
Paripurna DPR. (Foto:Antara)

"Karena kita ingin PKPU maupun Perbawaslu itu cepat kita setujui, agar tahapan baik persiapan dan mulai tahapan itu bisa kita lakukan. Disimulasikan apa yang diminta pemerintah dan DPR. Mensimulasikan tahapan yang diminta untuk diefisiensi, lebih diefektifkan," sambung Saan.

Sebelumnya Komisi II, telah menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu tanpa mekanisme voting, pada Kamis (17/2) dini hari.

Tujuh anggota KPU terpilih yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sementara untuk lima anggota Bawaslu RI adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. (Pon)

Baca Juga:

Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Sama dengan Pesan Berantai, Pengamat: Fit and Proper Test Formalitas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan