DPR Bantah Ada Calon Pesanan di Seleksi KPU dan Bawaslu


Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. Foto: Runi/Rni}
MerahPutih.com - Penetapan tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu RI periode 2022-2027 oleh Komisi II DPR RI menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran ama-nama yang terpilih sama persis dengan daftar nama calon yang beredar melalui pesan berantai sejak 2 hari lalu.
Menanggapi sorotan itu, Anggota Komisi II Anwar Hafid membantah nama yang beredar sama dengan yang akhirnya terpilih. Ia mengklaim urutan anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih berbeda dengan daftar yang sudah beredar lebih dulu.
Baca Juga
Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Sama dengan Pesan Berantai, Pengamat: Fit and Proper Test Formalitas
"Kalau yang beredar itukan berbeda dengan urutan yang tadi malam," kata Anwar Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (17/2).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, nama-nama yang terpilih berdasarkan voting tertutup di Komisi II. Setiap fraksi yang diwakili Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) memberi suara kepada calon-calon yang ada.
Anwar menyebut, calon yang suaranya tinggi diurutkan dari nomor satu. Misalnya nama Betty Epsilon Idroos berada di urutan satu calon anggota KPU karena banyak mendapat dukungan fraksi.
"Contoh ibu Betty. Ibu Betty hampir semua fraksi mendukung dia. Sehingga namanya nomor satu," ujar Anwar. Sehingga itu bukti bahwa sebenarnya yang beredar itu tidak sama dengan hasil keputusan kita," ujarnya.
Ia melanjutkan, nama-nama cadangan calon anggota KPU dan Bawaslu juga diurutkan berdasarkan hasil voting. Hal ini, kata Anwar juga membuktikan terdapat dinamika dalam voting yang dilakukan internal Komisi II.
"Nah itu menunjukkan bahwa dinamika proses pemilihan itu benar-benar terjadi dan itu ada skor-skor suara masing-masing," ujarnya.
Komisi II telah menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu tanpa mekanisme voting, pada Kamis (17/2) dini hari.
Tujuh anggota KPU terpilih yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Sementara untuk lima anggota Bawaslu RI adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Sebelumnya beredar pesan berantai yang menyebutkan nama anggota KPU dan Bawaslu yang telah disepakati partai koalisi. Tertulis nama organisasi dan partai yang mendukungnya.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR: Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Diparipurnakan Besok
Berikut isi pesan tersebut:
Kesepakatan di partai koalisi per tadi malam:
KPU:
1. Parsadaan Harahap (HMI/Golkar)
2. Idham Holik (HMI/Nasdem)
3. Betty Epsilon Idroos (HMI/Nasdem)
4. August Mellaz (Non muslim/PDIP)
5. Yulianto Sudrajat (GMNI/PDIP)
6. Mochammad Afifuddin (PMII/PKB)
7. Hasyim Asy'ari (Ansor/Gerindra)
Bawaslu:
1. Rahmat bagja (HMI/Golkar)
2. Puadi (HMI/Gerindra)
3. Totok ( GMNI/PDIP)
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Non Muslim/Nasdem)
5. Lolly Suhenty (PMII/PKB). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
