DPR Beberkan 2 Mekanisme Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu
Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah (kanan) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu periode 2022-2027
Komisi II akan menggelar rapat internal setelah fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu rampung, guna memutuskan mekanisme pemilihan yang digunakan. Ada dua mekasnisme pemilihan, musyawarah mufakat dan voting.
Baca Juga
Komisi II Pastikan Pesan Berantai Nama Anggota KPU-Bawaslu Pilihan Parpol Koalisi Hoaks
“Nanti kami akan setelah semua kita selesaikan, kita rapat lagi internal untuk memutuskan kita mau mengambil model pengambilan keputusannya seperti apa,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Pada 2017 lalu, pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 dilakukan melalui voting. Saat itu, masing-masing anggota Komisi II memberikan suara pada kotak yang sudah disediakan.
Calon yang terpilih, kata politikus Partai Golkar ini, adalah 7 calon anggota KPU yang meraih suara tertinggi dan 5 calon anggota Bawaslu yang meraih suara tertinggi.
Doli mengatakan, pemilihan melalui musyawarah maupun voting merupakan metode pengambilan keputusan yang sah dan legal karena dua metode tersebut sudah diatur dalam tata tertib DPR.
Baca Juga
Kemudian, jika sudah terpilih anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027, maka pihaknya akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR agar anggota KPU dan Bawaslu baru disahkan di rapat paripurna.
“Begitu nanti malam diputuskan, nanti kami akan kirim surat ke Pimpinan DPR kemudian pimpinan akan membawanya ke rapat Pimpinan dan Bamus untuk diagendakan disahkan di paripurna dan lalu nanti dikirim ke pemerintah, tinggal nunggu proses pelantikan oleh presiden,” tutup Doli.
Diketahui, saat ini Komisi II masih melakukan fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang sudah dilakukan sejak Senin, 14 Februari.
Hari ini, tersisa 8 calon anggota Bawaslu yang akan dilakukan fit and proper test. Dua hari sebelumnya, Komisi II DPR sudah melakukan fit and proper test terhadap 14 calon anggota KPU dan 2 calon anggota Bawaslu. (Pon)
Baca Juga
Ali Safa'at Ungkap Alasan Pilih Jadi Komisioner KPU Ketimbang Rektor-Dirjen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu