DPR Beberkan 2 Mekanisme Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu
Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah (kanan) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu periode 2022-2027
Komisi II akan menggelar rapat internal setelah fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu rampung, guna memutuskan mekanisme pemilihan yang digunakan. Ada dua mekasnisme pemilihan, musyawarah mufakat dan voting.
Baca Juga
Komisi II Pastikan Pesan Berantai Nama Anggota KPU-Bawaslu Pilihan Parpol Koalisi Hoaks
“Nanti kami akan setelah semua kita selesaikan, kita rapat lagi internal untuk memutuskan kita mau mengambil model pengambilan keputusannya seperti apa,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Pada 2017 lalu, pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 dilakukan melalui voting. Saat itu, masing-masing anggota Komisi II memberikan suara pada kotak yang sudah disediakan.
Calon yang terpilih, kata politikus Partai Golkar ini, adalah 7 calon anggota KPU yang meraih suara tertinggi dan 5 calon anggota Bawaslu yang meraih suara tertinggi.
Doli mengatakan, pemilihan melalui musyawarah maupun voting merupakan metode pengambilan keputusan yang sah dan legal karena dua metode tersebut sudah diatur dalam tata tertib DPR.
Baca Juga
Kemudian, jika sudah terpilih anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027, maka pihaknya akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR agar anggota KPU dan Bawaslu baru disahkan di rapat paripurna.
“Begitu nanti malam diputuskan, nanti kami akan kirim surat ke Pimpinan DPR kemudian pimpinan akan membawanya ke rapat Pimpinan dan Bamus untuk diagendakan disahkan di paripurna dan lalu nanti dikirim ke pemerintah, tinggal nunggu proses pelantikan oleh presiden,” tutup Doli.
Diketahui, saat ini Komisi II masih melakukan fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang sudah dilakukan sejak Senin, 14 Februari.
Hari ini, tersisa 8 calon anggota Bawaslu yang akan dilakukan fit and proper test. Dua hari sebelumnya, Komisi II DPR sudah melakukan fit and proper test terhadap 14 calon anggota KPU dan 2 calon anggota Bawaslu. (Pon)
Baca Juga
Ali Safa'at Ungkap Alasan Pilih Jadi Komisioner KPU Ketimbang Rektor-Dirjen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet