Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Besok Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Zulfikar Sy - Senin, 02 Agustus 2021

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (3/8).

"Selasa besok," kata nggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/8).

Haris mengatakan, sidang akan digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020.

Baca Juga:

Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur

"Sesuai Perdewas No 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ujar Haris.

Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.

Baca Juga:

75 Pegawai KPK Bakal Berikan Bukti Tambahan Pelanggaran Firli Cs ke Dewas

Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris. (Pon)

Baca Juga:

Soal Lili Pintauli, Dewas: Zero Toleransi untuk Pelanggar Kode Etik KPK

Baca Artikel Asli