Soal Lili Pintauli, Dewas: Zero Toleransi untuk Pelanggar Kode Etik KPK
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero toleransi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan lembaga antirasuah.
Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
Baca Juga:
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses di Dewas KPK.
"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," kata Haris.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Senin (26/7).
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Dalam percakapan itu, Lili menyarankan Syahrial untuk meminta bantuan kepada seseorang bernama Fahri Aceh atas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. (Pon)
Baca Juga:
Terungkap Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai Terkait Perkara di KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK