Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Kamis, 19 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di provinsi ini tahun 2025. Pemerintah meminta pengusaha tidak melakukan penangguhan upah minumum.
UMK dan UMSK 2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," ujar Beny.
Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini.
Baca juga:
Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Berikut Rinciannya
Dengan itu, maka UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.655.041,81 atau naik Rp 162.044,81 dari tahun ini.
Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47, sedangkan Bantul Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00.
Berikutnya UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263,67 atau naik 142.222,67.
UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Sementara untuk UMSK besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp 2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen. (*)