13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan pekerja penerima bantuan subsidi upah dalam kunjungan kerja ke Kantor Pos Tangerang, Banten, Rabu (16/7/2025). ANTARA/Irfan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus tengah disalurkan bank dan PT Pos.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebutkan hingga 15 Juli 2025, Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13.189.660 orang pekerja dari total 15 juta penerima.

"Sampai hari ini sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima," kata Immanuel Ebenezer usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (16/7).

Ia mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk penyaluran BSU dan lainnya secara nasional mencapai Rp 8 triliun.

Baca juga:

Buruh Bisa Cairkan BSU Lewat Pospay Tapi Hanya Bagi Yang Terkendala Rekening Bank

Lalu dari 13 juta penerima BSU hingga hari ini, sebanyak 588.187 orang terdata di Provinsi Banten atau 187.229 orang pekerja adalah di Kota Tangerang.

Sementara untuk penyaluran hari ini di Kantor Pos Tangerang ada 150 orang yang terdiri atas 120 orang penerima disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan 30 lainnya melalui Bank Himbara.

"Kami juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang cepat dalam proses penyaluran BSU ini dengan berbagai kemudahan yang diberikan," ujarnya.

Ia menegaskan, jika pihaknya akan melakukan evaluasi dalam proses penyaluran BSU ini meskipun sejauh ini berjalan lancar.

Kemenaker mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.

"Kalau ada pemotongan, laporkan," katanya menegaskan.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permennaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

#Kemenaker #Upah Buruh #Subsidi Upah #Bantuan Subsidi Upah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Bagikan