Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Aksi Demo Buruh Tuntut Pengungkapan Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemenaker
MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan. Kini buruh meminta upah minimum naik 10 persen mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perhitungan upah.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Turro Selrits Wongkaren mengatakan upah merupakan bagian dari penciptaan kesejahteraan pekerja, namun bukan satu-satunya cara meningkatkan kesejahteraan.
"Kita perlu melihat lagi ada cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan. Upah memang salah satu yang sering disebut, yang lainnya jaminan sosial. Jaminan sosial penting karena perlu dihitung," kata Turro dalam "Podcast Produktivitas Jakarta Episode VII" di Jakarta, Kamis (28/8).
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Baca juga:
Lalu, khusus pekerja perempuan yang sudah memiliki anak, misalnya penyediaan tempat menyusui dan bermain anak juga dapat dipertimbangkan.
"Hal-hal ini yang perlu dilihat secara keseluruhan, kalau pemerintah mau melihat kesejahteraan pekerja, tidak hanya pengusaha," kata dia.
Terkait upah, pemerintah harus memastikan tidak ada kebingungan mengenai upah dan kesenjangan upah antara satu wilayah dan lainnya yang terlalu jauh karena akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk investasi.
Investasi bisa beralih ke wilayah dengan upah lebih rendah. Belum lagi, kondisi kesenjangan upah antarwilayah juga dapat menyebabkan kecemburuan masyarakat.
Ia menegasakan, sebagian masyarakat melihat upah minimum sebagai alat peningkatan kesejahteraan, sehingga semakin tinggi upah minimum maka semakin baik.
"Sebagian masyarakat setiap menjelang bulan November berharap gajinya naik, padahal UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Bukayo Saka Setuju Perpanjang Kontrak, Gaji Pemain Arsenal Langsung Terungkap
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang