Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa. (HO/Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) sesuai surat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

Pemerintah menetapkan, untuk UMK kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024.

Sedangkan mengenai UMSK, ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

Baca juga:

Pengusaha dan Buruh Diminta Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.

Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujarnya pula.

Kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.

Besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

  • KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)
  • KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)
  • KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)
  • KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)
  • KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)
  • KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)
  • KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)
  • KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)
  • KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)
  • KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)
  • KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)
  • KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)
  • KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)
  • KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)
  • KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)
  • KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)
  • KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)
  • KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)
  • KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)
  • KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)
  • KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)
  • KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)
  • KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)
  • KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)
  • KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)
  • KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)
  • KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48) (*)
#Upah Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Indonesia
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Kemenaker mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Indonesia
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Indonesia
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Indonesia
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Indonesia
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Sementara untuk UMSK besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Indonesia
Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp 14,88 juta per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
Indonesia
Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN 12 persen dikhawatirkan bakal makin menekan daya beli masyarakat yang kini disinyalir melemah. Maka, kestabilan konsumsi rumah tangga perlu dijaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 November 2024
Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen
Bagikan