Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan pekerja penerima bantuan subsidi upah dalam kunjungan kerja ke Kantor Pos Tangerang, Banten, Rabu (16/7/2025). ANTARA/Irfan
MerahPutih.com - Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Kaget enggak Nih! Anggota DPRD Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2025, Kok Bisa?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.
"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada. Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia menambahkan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun