Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memberikan stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta ke bawah.

Lantas kapan terakhir pencairan dana BSU 2025 ini? BSU 2025 disebut akan dicairkan dalam dua tahap dengan total dana Rp 600 ribu per orang.

Artinya setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.

BSU yang disalurkan pada Juni ini, ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni 2025. Penyaluran mengikuti proses verifikasi dan validasi data penerima.

Baca juga:

Bantuan Subsidi Upah Cair, Begini Cara Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker

Penyaluran pertama BSU sudah dimulai sejak 5 Juni 2025. Sementara penyaluran pada Juli, sedang menunggu intruksi lebih lanjut dari instansi pemerintahan terkait.

Dana bantuan sebesar Rp 600 ribu disalurkan BPJS Ketenagakerjaan selama rentan waktu yang ditentukan lewat rekening bank BNI, BRI, Mandiri, BTN atau Kantor Pos.

Cara Mengecek Bantuan BSU

Car mengecek BSU sendiri sangatlah mudah, cukup mengandalkan android dan jaringan data. Supaya bisa mengetahui daftar diri sebagai penerima BSU, bisa melakukan dua cara pengecekan.

Pertama, lewat website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:

  • Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Klik menu tersebut.
  • Masukkan data lengkap dan sesuai seperti NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, dan Email aktif dan nomor HP
  • Tekan “Lanjutkan”
  • Tunggu hasil verifikasi melalui email/SMS
  • Mengecek BSU lewat laman Kemnaker
  • Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id

Gunakan akun Kemnaker.

  • Jika tak ada daftar terlebih dahulu.
  • Jika kamu penerima BPJS Ketenagakerjaan maka tertera penjelasan "Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan".
  • Penerima BSU juga akan menerima penjelasan "Ditetapkan Memenuhi syarat"
  • Jika pekerja sebagai penerima BSU. Maka tertera penjelasan "Tersalurkan" artinya dana sudah masuk ke rekening. (Tka)
#Bantuan Subsidi Upah #Upah Buruh #Subsidi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
Intelijen TNI dan Polri Dikerahkan Pantau Pupuk Bersubsidi
Pada akhir 2025, PT Pupuk Indonesia terpaksa mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang berada di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Intelijen TNI dan Polri Dikerahkan Pantau Pupuk Bersubsidi
Indonesia
Harga LPG 12 Kg Meroket, Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Aman Terkendali
Pemerintah mengantisipasi potensi migrasi pengguna gas nonsubsidi ke LPG subsidi 3 kg dengan memperketat pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Harga LPG 12 Kg Meroket, Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Aman Terkendali
Indonesia
Kurangi Beban Subsidi BBM, Pengamat Usulkan Insentif Tukar Tambah Kendaraan Listrik
Insentif kendaraan listrik dinilai tetap penting sebagai langkah strategis. Dari sisi operasional, kendaraan listrik menawarkan efisiensi biaya yang signifikan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Kurangi Beban Subsidi BBM, Pengamat Usulkan Insentif Tukar Tambah Kendaraan Listrik
Indonesia
Stok LPG di Jateng Aman, Ahmad Luthfi Tegaskan Distribusi Subsidi Harus Tepat Sasaran
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginspeksi distribusi LPG di Karanganyar. Ia menegaskan, distribusi subsidi harus tepat sasaran.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Stok LPG di Jateng Aman, Ahmad Luthfi Tegaskan Distribusi Subsidi Harus Tepat Sasaran
Indonesia
Prabowo: Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi Global, Subsidi Tetap untuk 80 Persen Rakyat
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia siap menghadapi krisis energi global. Subsidi BBM tetap diberikan untuk 80 persen rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Prabowo: Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi Global, Subsidi Tetap untuk 80 Persen Rakyat
Indonesia
Cegah Orang Mampu Serobot Subsidi, DPR RI Siapkan Jurus Teknologi Canggih Amankan APBN dari Kebocoran
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah tingginya angka exclusion error dan inclusion error
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Cegah Orang Mampu Serobot Subsidi, DPR RI Siapkan Jurus Teknologi Canggih Amankan APBN dari Kebocoran
Indonesia
DPR Nilai Insentif Rp12,8 Triliun Cuma 'Vitamin', Bukan 'Obat Kuat' untuk Kejar Target Pertumbuhan 6 Persen
Persoalan klasik mengenai ketidaktepatan sasaran bantuan sosial menjadi perhatian utama DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Nilai Insentif Rp12,8 Triliun Cuma 'Vitamin', Bukan 'Obat Kuat' untuk Kejar Target Pertumbuhan 6 Persen
Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Bagikan