Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
MerahPutih.com - Pemerintah memberikan stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta ke bawah.
Lantas kapan terakhir pencairan dana BSU 2025 ini? BSU 2025 disebut akan dicairkan dalam dua tahap dengan total dana Rp 600 ribu per orang.
Artinya setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
BSU yang disalurkan pada Juni ini, ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni 2025. Penyaluran mengikuti proses verifikasi dan validasi data penerima.
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah Cair, Begini Cara Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker
Penyaluran pertama BSU sudah dimulai sejak 5 Juni 2025. Sementara penyaluran pada Juli, sedang menunggu intruksi lebih lanjut dari instansi pemerintahan terkait.
Dana bantuan sebesar Rp 600 ribu disalurkan BPJS Ketenagakerjaan selama rentan waktu yang ditentukan lewat rekening bank BNI, BRI, Mandiri, BTN atau Kantor Pos.
Cara Mengecek Bantuan BSU
Car mengecek BSU sendiri sangatlah mudah, cukup mengandalkan android dan jaringan data. Supaya bisa mengetahui daftar diri sebagai penerima BSU, bisa melakukan dua cara pengecekan.
Pertama, lewat website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Klik menu tersebut.
- Masukkan data lengkap dan sesuai seperti NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, dan Email aktif dan nomor HP
- Tekan “Lanjutkan”
- Tunggu hasil verifikasi melalui email/SMS
- Mengecek BSU lewat laman Kemnaker
- Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id
Gunakan akun Kemnaker.
- Jika tak ada daftar terlebih dahulu.
- Jika kamu penerima BPJS Ketenagakerjaan maka tertera penjelasan "Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan".
- Penerima BSU juga akan menerima penjelasan "Ditetapkan Memenuhi syarat"
- Jika pekerja sebagai penerima BSU. Maka tertera penjelasan "Tersalurkan" artinya dana sudah masuk ke rekening. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Menkeu Purbaya Desain Ulang Skema Subsidi
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI