Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Aksi Topeng Joker Peringati Hari Buruh Internasional 2025

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah memberikan program bantuan tunai dengan kema Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Kebijakan ini akan mulai bergulir pada Juni 2025.

Program BSU menyasar kepada pekerja dengan kriteria pendapatan bulanannya (gaji) di bawah Rp 3,5 juta. Besaran dana bantuannya diberikan sekitar Rp 150 ribu per bulan selama dua bulan.

Dilansir berbagai sumber, untuk mendapatkan BSU tahun ini ketentuam barunya akan segera diumumkan.

Baca juga:

Pekerja DKI dengan Gaji Rp 4,7 Juta Tetap Dapat Bantuan Subsidi Upah

Namun merujuk dari peraturan era Presiden Joko Widodo alias Jokowi, peserta penerima BSU mesti terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mendaftarkan Diri ke BSU Berdasarkan Ketentuan Tahun 2022

1. Kunjungi website Kemnaker khusus BSU di https://bsu.kemnaker.go.id/ dan pilih menu 'Daftar Sekarang'.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, rekening bank yang masih aktif, dan NPWP.

3. Masukkan data diri dengan lengkap dan akurat, yang meliputi nama, NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan lainnya. Tinjau kembali data sebelum mengajukan permohonan.

4. Terima Kode OTP

Penting sekali melampirkan kode OTP untuk verifikasi data. Pendaftar yang sudah login ke web yang dituju, akan menerima kode OTP lewat SMS ke nomor telepon yang didaftarkan. Kemudian, kalian bisa masukkan kode tersebut sebagai langkah verifikasi data.

5. Lengkapi data diri

Pada halaman verifikasi, kalian akan menemukan berbagai data tambahan, seperti alamat rumah, perusahaan tempat bekerja, nomor rekening bank, dan lainnya.

6. Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol 'submit'.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. ((Tka)

#Upah Buruh #Subsidi Upah #Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - 1 jam, 28 menit lalu
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Bagikan