Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya


Aksi Topeng Joker Peringati Hari Buruh Internasional 2025
Merahputih.com - Pemerintah memberikan program bantuan tunai dengan kema Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Kebijakan ini akan mulai bergulir pada Juni 2025.
Program BSU menyasar kepada pekerja dengan kriteria pendapatan bulanannya (gaji) di bawah Rp 3,5 juta. Besaran dana bantuannya diberikan sekitar Rp 150 ribu per bulan selama dua bulan.
Dilansir berbagai sumber, untuk mendapatkan BSU tahun ini ketentuam barunya akan segera diumumkan.
Baca juga:
Pekerja DKI dengan Gaji Rp 4,7 Juta Tetap Dapat Bantuan Subsidi Upah
Namun merujuk dari peraturan era Presiden Joko Widodo alias Jokowi, peserta penerima BSU mesti terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mendaftarkan Diri ke BSU Berdasarkan Ketentuan Tahun 2022
1. Kunjungi website Kemnaker khusus BSU di https://bsu.kemnaker.go.id/ dan pilih menu 'Daftar Sekarang'.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, rekening bank yang masih aktif, dan NPWP.
3. Masukkan data diri dengan lengkap dan akurat, yang meliputi nama, NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan lainnya. Tinjau kembali data sebelum mengajukan permohonan.
4. Terima Kode OTP
Penting sekali melampirkan kode OTP untuk verifikasi data. Pendaftar yang sudah login ke web yang dituju, akan menerima kode OTP lewat SMS ke nomor telepon yang didaftarkan. Kemudian, kalian bisa masukkan kode tersebut sebagai langkah verifikasi data.
5. Lengkapi data diri
Pada halaman verifikasi, kalian akan menemukan berbagai data tambahan, seperti alamat rumah, perusahaan tempat bekerja, nomor rekening bank, dan lainnya.
6. Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol 'submit'.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. ((Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
