Berpotensi Kehilangan Rp 20 T, Pengusaha Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok
Kamis, 04 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak aturan zonasi penjualan produk tembakau atau rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Alasannya, aturan zonasi RPP itu sampai saat ini masih jadi perdebatan dan berpotensi merugikan pengusaha.
RPP Kesehatan merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun, alasan penolakan tersebut karena berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.
"Aturan yang berlaku saat ini untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Dengan memperketat aturan tembakau di RPP Kesehatan seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, ini akan menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan," kata Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (4/7)
Pada 2023, Tatum menjelaskan estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai angka Rp 40 triliun. Jika aturan ini disahkan, lanjut dia, maka diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap.
Baca juga:
Tutum juga menilai aturan penjualan produk tembakau yang tercantum di RPP Kesehatan akan mengganggu keberlangsungan usaha dan aturan yang sebelumnya sudah berlaku.
"(Penjualan) kalau diganggu pasti akan berdampak terhadap timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (akan) timbul (penjualan produk tembakau) di pasar gelap dan membludak sehingga pemerintah nanti akan sulit untuk mengontrol peredarannya," ungkapnya.
Dengan demikian, kata Tatum, aturan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya di lapangan dan akan menimbulkan ketidakpastian usaha dengan adanya potensi razia dari pihak aparat.
Untuk itu, Tatum berharap jangan sampai ada aturan baru bagi produk tembakau yang mengganggu penjualan peritel. Apalagi, lanjut dia, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) berdasarkan data Kementerian Keuangan mencapai Rp 213,48 triliun pada periode 2023.
Baca juga:
Kemenkes RI Beberkan Bahaya Rokok Lewat Postingan Meme Film ‘Siksa Kubur’
"Selama barang yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tetapi jangan sampai ganggu proses penjualannya di lapangan. Sekali lagi, implementasi (dari aturan tembakau di RPP Kesehatan) itu akan berpotensi menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian," tandas perwakilan Hippindo itu. (*)