Beras Oplosan Dijual di Pasaran, Polisi Sebut Bos PT PIM Lalai Awasi Kinerja Anak Buahnya
Selasa, 05 Agustus 2025 -
MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri mengungkap peran tiga tersangka baru dari kasus dugaan produksi dan memperdagangkan beras tak sesuai standar mutu. Para tersangka merupakan petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group, yakni S selaku Presdir PT PIM, AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM.
PT PIM atau PT Wilmar Padi Indonesia memproduksi beras premium dalam kemasan merek Sania, Sofia, Fortune, dan Siip.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan kasus berawal dari laporan ke polisi terkait perdagangan beras tak sesuai mutu. "Ditemukan, hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI 6128:2020 yang ditetapkan dalam SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri.
Sayangnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan sesuai dengan standar mutu beras sesuai ketentuan. Bahkan, setelah adanya temuan penyidik dan dilakukan teguran tertulis serta permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025.
Baca juga:
Pramono Pilih Julius Sutjiadi Jadi Plt Dirut Food Station, Gantikan Karyawan Tersangka Beras Oplosan
“Direksi hanya menanyakan lisan ke manajer factory, tapi tidak ada upaya perbaikan atas temuan tersebut," papar Helfi kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/8).
Tak hanya itu, lanjutnya, fakta lain ditemukan selama penyidikan. Ada dokumen instruksi kerja, tes analisis quality control proses produksi beras dan pengendalian ketidaksesuaian, tapi tidak ada pengawasan baik. Fakta lain, petugas quality control yang juga melakukan uji laboratorium hanya seorang yang besertifikat dari 22 orang pegawai.
Lalu, sesuai aturan quality control, harus dilakukan quality control setiap 2 jam. Faktanya, proses itu hanya dilakukan sekali setiap harinya.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah ditemukan alat bukti cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai peran dan perbuatan yang dilakukan. Menurut Helfi, pihaknya belum menahan ketiga tersangka tersebut karena cukup koperatif dalam proses penyidikan, Senin (4/8) malam, ketika tersangka hadir sesuai jadwal. Hal itu menjadi pertimbangan belum dilakukan penahanan, sampai tadi malam mereka hadir sesuai jadwal untuk melakukan pemeriksaan.
Helfi menjelaskan pasal yang dilanggar tersangka yakni tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010tnetang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas UU Perlindungan Konsumen. Hukuman denda mencapai Rp10 miliar dan penjara 20 tahun atas UU TPPU.
Penyidik akan menyita beras produksi beras PT PIM, memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT PIM dalam perkara ini, dan menetapkan PT PIM sebagai tersangka. Serta meminta analisis dari PPATK atas transaksi keuangan para tersangka.
"Upaya penegakan hukum ini agar memberi efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," tegas Helfi.(knu)
Baca juga:
Modus ‘Jahat’ Bos PT Food Station Manipulasi Produksi hingga Jadi Beras Oplosan