Beras Oplosan Dijual di Pasaran, Polisi Sebut Bos PT PIM Lalai Awasi Kinerja Anak Buahnya

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Beras Oplosan Dijual di Pasaran, Polisi Sebut Bos PT PIM Lalai Awasi Kinerja Anak Buahnya

Rilis Bareskrim Polri. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri mengungkap peran tiga tersangka baru dari kasus dugaan produksi dan memperdagangkan beras tak sesuai standar mutu. Para tersangka merupakan petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group, yakni S selaku Presdir PT PIM, AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM.

PT PIM atau PT Wilmar Padi Indonesia memproduksi beras premium dalam kemasan merek Sania, Sofia, Fortune, dan Siip.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan kasus berawal dari laporan ke polisi terkait perdagangan beras tak sesuai mutu. "Ditemukan, hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI 6128:2020 yang ditetapkan dalam SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri.

Sayangnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan sesuai dengan standar mutu beras sesuai ketentuan. Bahkan, setelah adanya temuan penyidik dan dilakukan teguran tertulis serta permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025.

Baca juga:

Pramono Pilih Julius Sutjiadi Jadi Plt Dirut Food Station, Gantikan Karyawan Tersangka Beras Oplosan



“Direksi hanya menanyakan lisan ke manajer factory, tapi tidak ada upaya perbaikan atas temuan tersebut," papar Helfi kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/8).

Tak hanya itu, lanjutnya, fakta lain ditemukan selama penyidikan. Ada dokumen instruksi kerja, tes analisis quality control proses produksi beras dan pengendalian ketidaksesuaian, tapi tidak ada pengawasan baik. Fakta lain, petugas quality control yang juga melakukan uji laboratorium hanya seorang yang besertifikat dari 22 orang pegawai.

Lalu, sesuai aturan quality control, harus dilakukan quality control setiap 2 jam. Faktanya, proses itu hanya dilakukan sekali setiap harinya.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah ditemukan alat bukti cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai peran dan perbuatan yang dilakukan. Menurut Helfi, pihaknya belum menahan ketiga tersangka tersebut karena cukup koperatif dalam proses penyidikan, Senin (4/8) malam, ketika tersangka hadir sesuai jadwal. Hal itu menjadi pertimbangan belum dilakukan penahanan, sampai tadi malam mereka hadir sesuai jadwal untuk melakukan pemeriksaan.

Helfi menjelaskan pasal yang dilanggar tersangka yakni tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010tnetang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas UU Perlindungan Konsumen. Hukuman denda mencapai Rp10 miliar dan penjara 20 tahun atas UU TPPU.

Penyidik akan menyita beras produksi beras PT PIM, memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT PIM dalam perkara ini, dan menetapkan PT PIM sebagai tersangka. Serta meminta analisis dari PPATK atas transaksi keuangan para tersangka.

"Upaya penegakan hukum ini agar memberi efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," tegas Helfi.(knu)


Baca juga:

Modus ‘Jahat’ Bos PT Food Station Manipulasi Produksi hingga Jadi Beras Oplosan

#Beras Oplosan #Bareskrim #Satgas Pangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Wagub Rano Karno Jamin Ketersediaan Pangan Jakarta Aman, Subsidi Ayam Segera Meluncur
Guna meredam gejolak harga tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah taktis
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Wagub Rano Karno Jamin Ketersediaan Pangan Jakarta Aman, Subsidi Ayam Segera Meluncur
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Bagikan