Beras Oplosan Dijual di Pasaran, Polisi Sebut Bos PT PIM Lalai Awasi Kinerja Anak Buahnya

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Beras Oplosan Dijual di Pasaran, Polisi Sebut Bos PT PIM Lalai Awasi Kinerja Anak Buahnya

Rilis Bareskrim Polri. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri mengungkap peran tiga tersangka baru dari kasus dugaan produksi dan memperdagangkan beras tak sesuai standar mutu. Para tersangka merupakan petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group, yakni S selaku Presdir PT PIM, AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM.

PT PIM atau PT Wilmar Padi Indonesia memproduksi beras premium dalam kemasan merek Sania, Sofia, Fortune, dan Siip.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan kasus berawal dari laporan ke polisi terkait perdagangan beras tak sesuai mutu. "Ditemukan, hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI 6128:2020 yang ditetapkan dalam SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri.

Sayangnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan sesuai dengan standar mutu beras sesuai ketentuan. Bahkan, setelah adanya temuan penyidik dan dilakukan teguran tertulis serta permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025.

Baca juga:

Pramono Pilih Julius Sutjiadi Jadi Plt Dirut Food Station, Gantikan Karyawan Tersangka Beras Oplosan



“Direksi hanya menanyakan lisan ke manajer factory, tapi tidak ada upaya perbaikan atas temuan tersebut," papar Helfi kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/8).

Tak hanya itu, lanjutnya, fakta lain ditemukan selama penyidikan. Ada dokumen instruksi kerja, tes analisis quality control proses produksi beras dan pengendalian ketidaksesuaian, tapi tidak ada pengawasan baik. Fakta lain, petugas quality control yang juga melakukan uji laboratorium hanya seorang yang besertifikat dari 22 orang pegawai.

Lalu, sesuai aturan quality control, harus dilakukan quality control setiap 2 jam. Faktanya, proses itu hanya dilakukan sekali setiap harinya.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah ditemukan alat bukti cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai peran dan perbuatan yang dilakukan. Menurut Helfi, pihaknya belum menahan ketiga tersangka tersebut karena cukup koperatif dalam proses penyidikan, Senin (4/8) malam, ketika tersangka hadir sesuai jadwal. Hal itu menjadi pertimbangan belum dilakukan penahanan, sampai tadi malam mereka hadir sesuai jadwal untuk melakukan pemeriksaan.

Helfi menjelaskan pasal yang dilanggar tersangka yakni tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010tnetang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas UU Perlindungan Konsumen. Hukuman denda mencapai Rp10 miliar dan penjara 20 tahun atas UU TPPU.

Penyidik akan menyita beras produksi beras PT PIM, memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT PIM dalam perkara ini, dan menetapkan PT PIM sebagai tersangka. Serta meminta analisis dari PPATK atas transaksi keuangan para tersangka.

"Upaya penegakan hukum ini agar memberi efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," tegas Helfi.(knu)


Baca juga:

Modus ‘Jahat’ Bos PT Food Station Manipulasi Produksi hingga Jadi Beras Oplosan

#Beras Oplosan #Bareskrim #Satgas Pangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Bagikan