MerahPutih.com - Mantan dosen Institut Pertanian Bogor, Abdul Basith bersama dengan 16 rekannya yang terlibat dalam kasus bom rakitan dengan target gedung DPR RI akan segera diseret ke meja hijau.
Pasalnya, Kamis (23/1) polisi menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Tangerang Selatan alias melakukan pelimpahan tahap kedua.
Baca Juga
Kuasa Hukum Oknum Dosen IPB Ungkap Pendana Besar Hendak Kacaukan Pelantikan Jokowi
"Pelaksanaan tahap dua pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 tersangka perkara bom rakitan AB (Abdul Basith) dan kawan-kawan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Sebanyak 27 personel polisi mengawal mereka saat diserahkan ke sana. Sebelum diserahkan, mereka semua dipastikan sehat.
Pasalnya, mereka dicek dulu kesehatannya di Biddokes Polda Metro Jaya. Keenam belas tersangka lain itu adalah AR, IB, MNSW, YS, YF, OS, MS, MJ, S, LN, LA, JRA, LS, SS, JA, MD.
"Tersangka diperiksa di Biddokes Polda," katanya.
Baca Juga
Mantan Dosen IPB Rencanakan Ngebom di Jakarta untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 24 September 2019 lalu dengan menyiapkan bahan-bahan peledak. Dia ditangkap di Tangerang bersama sejumlah orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 sekitar Sabtu dini hari, 28 September 2019.
Polisi menjerat mereka dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Polisi mengungkapkan, Abdul bersama kelompoknya juga merencanakan aksi teror dengan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 dengan tujuan menggagalkan pelantikan Joko Widodo.
Baca Juga
Pada 24 September malam setelah aksi unjuk rasa, para pelaku kembali menggelar pertemuan di rumah tersangka SO di kawasan Tangerang. Pertemuan dihadiri tersangka SO, SN, DMR, JA, dan AK. Di sana dilakukan pembuatan bom rakitan, hingga penetapan eksekutor peledakan. (Knu)