Mantan Dosen IPB Rencanakan Ngebom di Jakarta untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi


Mantan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Foto: Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Foto: Net
MerahPutih.com - Pihak kepolisian menyebut tersangka kasus tindakan kerusuhan, Abdul Basith berencanakan meledakkan bom ikan di beberapa titik di Jakarta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan setelah pihaknya menginterogasi para tersangka termasuk AB, mereka berencana melakukan kerusuhan dengan maksud menurunkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka juga ingin menggagalkan pelantikan presiden terpilih.
Baca Juga
"(Tujuan mereka) menurunkan presiden dengan isu karhutla dan revisi UU KPK dan terakhir target utama mereka membatalkan pelantikan presiden," kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut Suyudi, tersangka yang dituduh merancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212 itu disebut ingin menggagalkan pelantikan Jokowi yang dirancang akan diledakkan menggunakan bom ikan berisi paku-paku. Sebagian besar titik itu berada di wilayah Jakarta Barat.

"Mereka berencana akan meledakkan bom-bom tersebut di sepanjang Grogol sampai dengan Roxy (Jakarta Barat)," kata Suyudi.
Baca Juga
Namun, Suyudi enggan memaparkan secara rinci dimana titik-titik persis bom itu akan diletakkan oleh Abdul Cs. Dia membantah jika komplotan itu merencanakan pengeboman di 9 titik.
"Titiknya tidak spesifik seperti itu," jelas Suyudi yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Abdul Basith yang juga eks dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ini ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (27/9). Abdul dituduh merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 di Jakarta yang digelar pada Sabtu (28/9).
Selain Abdul, polisi menangkap 8 tersangka lainnya, termasuk salah satunya pensiunan TNI AL Sony Santoso. Mereka saat ini sudah ditahan polisi.
Baca Juga
Kuasa Hukum Oknum Dosen IPB Ungkap Pendana Besar Hendak Kacaukan Pelantikan Jokowi
Polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo rusuh dengan menyiapkan bahan-bahan peledak. Dia ditangkap di Tangerang bersama sejumlah orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 sekitar Sabtu dini hari, 28 September 2019.
Mereka, oleh polisi, dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
