Kuasa Hukum Oknum Dosen IPB Ungkap Pendana Besar Hendak Kacaukan Pelantikan Jokowi


Kuasa hukum oknum Dosen IPB Abdul Basith yang ditangkap terkait perakitan bom molotov (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) AB, Gufroni menyebut kliennya juga bukan aktor utama dalam kasus percobaan sabotase Aksi Mujahid 212.
Kliennya menyebut ada orang lain dibalik semua ini. Meski begitu, Gufroni tidak membeberkan siapa yang dimaksudkan tersebut.
Baca Juga:
"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan bukanlah klien kami melainkan beberapa orang terpandang," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10).
Gufroni menduga kalau barang bukti yang disita penyidik dari kliennya bukanlah bom molotov tapi bisa saja minyak jarak.

Pasalnya, AB memang menjual minyak jarak. Dimana barang dagangannya dipasarkan secara online. Maka dari itu ada dugaan kalau yang diamankan polisi adalah minyak jarak.
Spekulasi ini muncul karena ramai di media sosial juga pesan mengatakan Abdul menjual minyak jarak.
Kecurigaan semakin muncul karena dia mengaku penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti bom molotov yang diamankan dari rumah kliennya.
"Kita belum diperlihatkan barang buktinya, jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," ujar dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menampik tudingan Gufroni. Pengacara pelaku dipastikan sudah melihat langsung barang bukti berupa bom molotov.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan pada Abdul sesuai prosedur.

Argo mengatakan informasi soal minyak jarak yang berkembang di media sosial tidak benar alias hoax.
"Itu enggak benar (Informasi soal minyak jarak)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dari informasi yang beredar, dosen itu ditangkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pembuatan bom molotov dalam aksi demo Mujahid 212 di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut keterangan Polres Metro Tangerang, operasi penangkapan dilakukan Jatanras Polda Metro Jaya, yang juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.
AB ditangkap usai keluar dari rumah seorang Laksamana Muda purnawirawan TNI AL, Sony Santoso di Perum Taman Royal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu dini hari 28 September 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. Selain AB, lima orang terkait kasus itu turut ditangkap polisi, yakni berinisial Su atau La, YF, AU, OS, dan SS.
Dosen IPB itu dilaporkan juga menyimpan bom molotov di rumahnya di Pakuan Regency Linggabuana, Margajaya, Bogor Barat. Polisi mengamankan sejumlah bahan peledak jenis bom molotov, dan bukti lain yang ikut disita, berupa handphone merek Xiaomi S3, KTP, dan dompet.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
