Kuasa Hukum Oknum Dosen IPB Ungkap Pendana Besar Hendak Kacaukan Pelantikan Jokowi
Kuasa hukum oknum Dosen IPB Abdul Basith yang ditangkap terkait perakitan bom molotov (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) AB, Gufroni menyebut kliennya juga bukan aktor utama dalam kasus percobaan sabotase Aksi Mujahid 212.
Kliennya menyebut ada orang lain dibalik semua ini. Meski begitu, Gufroni tidak membeberkan siapa yang dimaksudkan tersebut.
Baca Juga:
"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan bukanlah klien kami melainkan beberapa orang terpandang," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10).
Gufroni menduga kalau barang bukti yang disita penyidik dari kliennya bukanlah bom molotov tapi bisa saja minyak jarak.
Pasalnya, AB memang menjual minyak jarak. Dimana barang dagangannya dipasarkan secara online. Maka dari itu ada dugaan kalau yang diamankan polisi adalah minyak jarak.
Spekulasi ini muncul karena ramai di media sosial juga pesan mengatakan Abdul menjual minyak jarak.
Kecurigaan semakin muncul karena dia mengaku penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti bom molotov yang diamankan dari rumah kliennya.
"Kita belum diperlihatkan barang buktinya, jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," ujar dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menampik tudingan Gufroni. Pengacara pelaku dipastikan sudah melihat langsung barang bukti berupa bom molotov.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan pada Abdul sesuai prosedur.
Argo mengatakan informasi soal minyak jarak yang berkembang di media sosial tidak benar alias hoax.
"Itu enggak benar (Informasi soal minyak jarak)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dari informasi yang beredar, dosen itu ditangkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pembuatan bom molotov dalam aksi demo Mujahid 212 di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut keterangan Polres Metro Tangerang, operasi penangkapan dilakukan Jatanras Polda Metro Jaya, yang juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.
AB ditangkap usai keluar dari rumah seorang Laksamana Muda purnawirawan TNI AL, Sony Santoso di Perum Taman Royal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu dini hari 28 September 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. Selain AB, lima orang terkait kasus itu turut ditangkap polisi, yakni berinisial Su atau La, YF, AU, OS, dan SS.
Dosen IPB itu dilaporkan juga menyimpan bom molotov di rumahnya di Pakuan Regency Linggabuana, Margajaya, Bogor Barat. Polisi mengamankan sejumlah bahan peledak jenis bom molotov, dan bukti lain yang ikut disita, berupa handphone merek Xiaomi S3, KTP, dan dompet.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Kiai Istiqlal Nasihati Umat: Stop Fanatisme Salah Tempat, Agama Jadi Enak Jika Tidak Kelebihan Garam
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru