Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Begini Persiapan KPU untuk Gunakan Situng di Pilkada 2020

Andika Pratama - Sabtu, 06 Juli 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin Sistem perhitungan (Situng) bisa menjadi hasil resmi pada Pilkada 2020. KPU menyiapkan cara untuk mengantisipasi kesalahan input dalam situng. KPU diketahui ingin menjadikan situng sebagai hasil resmi Pilkada 2020.

"Nah, ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini (human error) perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientri. Misalnya ada saksi entry, 'oh ini nggak benar nih', disisihkan, diperbaiki baru dientri," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Komisioner KPU, Viryan Aziz. (ANTARAnews/tss)
Komisioner KPU, Viryan Aziz. (ANTARAnews/tss)

KPU saat ini masih mengkaji penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dari segi teknis, kesiapan teknologi, sistem informasi, dan keamanan. E-rekap nantinya tersedia dalam situng.

BACA JUGA: Berikut 270 Daerah yang Gelar Pilkada 2020

"Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin, yang akhirnya bagaimana situng sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel," imbuhnya.

KPU menargetkan situng digunakan 100 persen pada Pilkada 2020. Sebab, pada beberapa pemilu sebelumnya, situng tidak pernah mencapai 100 persen.

"Yang sekarang situng bukan hasil resmi dari tahun 2004, 2009, 2014, situng pilpres nggak pernah 100 persen secara nasional. Bukan berarti KPU nggak mau 100 persen. Kita ikhtiar sekarang persentasenya paling tinggi 99 persen bisa dicek ke pilpres sebelumnya," ungkap Viryan.

"Ketika nanti situng jadi hasil resmi, maka bukan lagi persen, dia harus 100 persen karena dia hasil resmi," imbuhnya

"Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024, dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikkan beberapa kali digunakan seperti kotak suara karton," kata Viryan.

Kini KPU sedang mengkaji penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap). Nantinya e-rekap akan masuk ke Situng dan digunakan saat Pilkada 2020.

"Misalnya clear secara legal dan teknis. Kemudian dibuat akan ada minimal 1 bulan bisa sampai 2-3 bulan publik bisa mensimulasi. Kita sosialisasikan, kita edukasi, nggak langsung bukan seolah-olah barang asing ya. Itu jadi bagian kerja KPU di daerah," ungkapnya.

KPU akan memastikan keamanan Situng yang akan dijadikan sebagai hasil resmi, misalnya form C1 akan dilengkapi hologram sehingga dapat dijamin keasliannya.

Viryan mengatakan form C1 juga akan dilengkapi dengan tandatangan yang hanya diketahui internal KPU. Ada pula usulan pemasangan barcode dan pemasangan kode khusus di tiap form C1.

"Kemudian terkait dengan bisa tidak diedit, kan jelas itu, karena ternyata ada semacam tanda tangan digital, tetapi sifatnya itu internal sehingga teman-teman tahu kalau ada dokumen file C1 yang bukan dari mereka," kata Viryan.

Ilustrasi

Ia menambahkan proses input data ke Situng akan dilakukan di tingkat kecamatan atau kabupaten. Misalnya hasil perhitungan suara di TPS akan dibawa ke kecamatan atau kabupaten untuk diinput oleh petugas.

BACA JUGA: KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Akan Digelar Bulan September

Viryan menyebut nantinya akan ada saksi yang menyaksikan proses input data itu atau opsi lainnya, akan ada perbaikan di masa sanggah. Dengan begitu tidak boleh ada human error ketika data yang diinput di Situng menjadi hasil resmi.

"Ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientry. Misalnya ada saksi entry, oh ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki baru dientry. Atau dientry dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah, oh ini keliru, kemudian dicek ke C1 plano. Dan itu bisa dilakukan dan ada alternatif lain," ujarnya. (Knu)

Baca Artikel Asli