Bawaslu Tegaskan KPU Wajib Turuti Putusan MK soal Pilkada 2024
Jumat, 23 Agustus 2024 -
MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mematuhi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait dengan aturan pilkada.
"Bawaslu telah meminta KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).
Puadi mengatakan aturan yang dimaksud dikhususkan pada putusan MK. "Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024," sambungnya.
Baca juga:
Dia menegaskan, semua pihak wajib mematuhi putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. Artinya, kata Puadi, putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum. "Organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut," ungkap Puadi.
Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, berkewajiban mengawal putusan MK. Bawaslu akan ikut serta dalam rapat konsultasi KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait dengan pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," tutup Puadi.(knu)
Baca juga:
Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan