Bawaslu Tegaskan KPU Wajib Turuti Putusan MK soal Pilkada 2024
Anggota Bawaslu Puadi.(foto: dok Bawaslu)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mematuhi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait dengan aturan pilkada.
"Bawaslu telah meminta KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).
Puadi mengatakan aturan yang dimaksud dikhususkan pada putusan MK. "Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024," sambungnya.
Baca juga:
Dia menegaskan, semua pihak wajib mematuhi putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. Artinya, kata Puadi, putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum. "Organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut," ungkap Puadi.
Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, berkewajiban mengawal putusan MK. Bawaslu akan ikut serta dalam rapat konsultasi KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait dengan pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," tutup Puadi.(knu)
Baca juga:
Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa