Bawaslu Tegaskan KPU Wajib Turuti Putusan MK soal Pilkada 2024
Anggota Bawaslu Puadi.(foto: dok Bawaslu)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mematuhi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait dengan aturan pilkada.
"Bawaslu telah meminta KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).
Puadi mengatakan aturan yang dimaksud dikhususkan pada putusan MK. "Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024," sambungnya.
Baca juga:
Dia menegaskan, semua pihak wajib mematuhi putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. Artinya, kata Puadi, putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum. "Organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut," ungkap Puadi.
Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, berkewajiban mengawal putusan MK. Bawaslu akan ikut serta dalam rapat konsultasi KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait dengan pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," tutup Puadi.(knu)
Baca juga:
Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik