Bawaslu Tegaskan Ajakan Coblos 3 Pasangan Bisa Dipidana Bila Ada Ancaman
Kamis, 19 September 2024 -
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja buka suara soal adanya isu gerakan tusuk tiga pasangan calon (paslon) oleh 'Anak Abah' di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Menurut dia, narasi coblos tiga pasangan calon pada Pilkada 2024 tidak dapat dipidana. "Sampai sekarang tidak dapat dipidana," kata Bagja di Jakarta, Kamis (19/9).
Tapi, kata Bagja, potensi pidana itu mungkin terjadi apabila narasi coblos tiga pasangan calon pada Pilkada 2024 disertai ancaman kepada para pemilih maupun pasangan calon.
"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana. Kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana," tuturnya.
Baca juga:
Bagja menuturkan, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan damai pihaknya meminta jajaran di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk aktif melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Untuk melakukan pengamanan di Pilkada. Khususnya ke depan pada saat penetapan pada 22 September ini dan pelaksanaan kampanye 3 hari setelahnya," ujarnya.
Dia menuturkan, tahapan paling krusial dalam Pilkada 2024 yaitu pada saat KPU menetapkan calon pasangan kepala daerah. Jika nanti pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU kemungkinan ada proses sengkete yang diajukan kepada Bawaslu.
"Dari situlah kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," ucapnya.
Baca juga:
Ketuk Pintu RT/RW Jadi Strategi RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta
Baru-baru ini ramai isu soal gerakan tusuk tiga pasangan calon (Paslon) dari 'anak abah' di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
'Anak Abah' merupakan panggilan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebutan itu viral digunakan di media sosial saat Pilpres 2024 lalu. (asp)