Bawaslu Tegaskan Ajakan Coblos 3 Pasangan Bisa Dipidana Bila Ada Ancaman

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 19 September 2024
Bawaslu Tegaskan Ajakan Coblos 3 Pasangan Bisa Dipidana Bila Ada Ancaman

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja buka suara soal adanya isu gerakan tusuk tiga pasangan calon (paslon) oleh 'Anak Abah' di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Menurut dia, narasi coblos tiga pasangan calon pada Pilkada 2024 tidak dapat dipidana. "Sampai sekarang tidak dapat dipidana," kata Bagja di Jakarta, Kamis (19/9).

Tapi, kata Bagja, potensi pidana itu mungkin terjadi apabila narasi coblos tiga pasangan calon pada Pilkada 2024 disertai ancaman kepada para pemilih maupun pasangan calon.

"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana. Kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana," tuturnya.

Baca juga:

PKS Targetkan Menang di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024

Bagja menuturkan, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan damai pihaknya meminta jajaran di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk aktif melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Untuk melakukan pengamanan di Pilkada. Khususnya ke depan pada saat penetapan pada 22 September ini dan pelaksanaan kampanye 3 hari setelahnya," ujarnya.

Dia menuturkan, tahapan paling krusial dalam Pilkada 2024 yaitu pada saat KPU menetapkan calon pasangan kepala daerah. Jika nanti pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU kemungkinan ada proses sengkete yang diajukan kepada Bawaslu.

"Dari situlah kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," ucapnya.

Baca juga:

Ketuk Pintu RT/RW Jadi Strategi RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Baru-baru ini ramai isu soal gerakan tusuk tiga pasangan calon (Paslon) dari 'anak abah' di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

'Anak Abah' merupakan panggilan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebutan itu viral digunakan di media sosial saat Pilpres 2024 lalu. (asp)

#Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Indonesia
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Indonesia
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bawaslu DKI menangani 12 laporan pilkada, mulai dari politik uang hingga SARA. Laporan itu berasal dari masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bagikan