Bawaslu Tangani 6.649 Laporan Pelanggaran Pemilu, 548 Masuk Ranah Pidana

Kamis, 04 April 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) telah menangani 6.649 temuan pemilu. Dari total temuan itu, 548 pelanggaran masuk ke pidana Pemilu.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan jumlah itu terhitung sejak dimulainya masa kampanye sejak 28 September 2018 hingga 1 April 2019. Penanganan penemuan dan laporan ini juga, kata Fritz, berjalan selama hampir delapan bulan.

"Sementara itu, 4.759 laporan yang masuk merupakan pelanggaran administrasi pemilu," kata Fritz saat dihubungi wartawan, Kamis (4/4).

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Kemudian, dari total 6.649 temuan dan laporan yang diproses Bawaslu, 107 pelanggaran kode etik, dan 656 pelanggaran hukum lainnya.

"Sementara 105 pelanggaran masih dalam proses dan 474 kategori bukan pelanggaran," tuturnya.

Terkait penanganan pidana Pemilu, dari 548 pelanggaran Bawaslu, 66 yang sudah sampai pada pemeriksaan di pengadilan dan sudah ada putusan inkracht. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan