Bawaslu Proses 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024
Rabu, 26 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Sejumlah bakal calon kepala daerah jalur perseorangan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka merasa diperlakukan tak adil lantaran ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut Pilkada serentak 2024 dengan alasan tak memenuhi syarat dukungan.
“Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Lalu empat permohonan di antaranya tidak dapat diregister,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Jakarta, Rabu (26/6).
Dia menambahkan, hanya 29 permohonan diregister dengan hasil putusan. Rinciannya 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya. Lalu satu permohonan mengabulkan seluruhnya dan enam permohonan mengabulkan sebagian.
"Kami aktualiasasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," ucap Totok.
Baca juga:
Totok mengingatkan penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam Pemilu. Selain itu, dia juga meminta para pengawas Pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran dibawahnya baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc selama proses sengketa.
"Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa)," tutup Totok yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Sekadar informasi, KPU memang mensyaratkan adanya dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Hal tersebut berlaku untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.
Baca juga:
Polri Sebut Setiap Tahapan di Pilkada 2024 Berpotensi Terjadi Gangguan Keamanan
Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. (Knu)