Bawaslu Proses 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 26 Juni 2024
Bawaslu Proses 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Totok Hariyono. (Dok. Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah bakal calon kepala daerah jalur perseorangan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka merasa diperlakukan tak adil lantaran ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut Pilkada serentak 2024 dengan alasan tak memenuhi syarat dukungan.

“Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Lalu empat permohonan di antaranya tidak dapat diregister,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Jakarta, Rabu (26/6).

Dia menambahkan, hanya 29 permohonan diregister dengan hasil putusan. Rinciannya 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya. Lalu satu permohonan mengabulkan seluruhnya dan enam permohonan mengabulkan sebagian.

"Kami aktualiasasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," ucap Totok.

Baca juga:

DPRD Minta Satpol PP Jaga Keamanan Jelang Pilkada Jakarta

Totok mengingatkan penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam Pemilu. Selain itu, dia juga meminta para pengawas Pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran dibawahnya baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc selama proses sengketa.

"Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa)," tutup Totok yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Sekadar informasi, KPU memang mensyaratkan adanya dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Hal tersebut berlaku untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

Baca juga:

Polri Sebut Setiap Tahapan di Pilkada 2024 Berpotensi Terjadi Gangguan Keamanan

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. (Knu)

#Bawaslu #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Bagikan