Bawaslu Proses 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. (Dok. Bawaslu)
MerahPutih.com - Sejumlah bakal calon kepala daerah jalur perseorangan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka merasa diperlakukan tak adil lantaran ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut Pilkada serentak 2024 dengan alasan tak memenuhi syarat dukungan.
“Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Lalu empat permohonan di antaranya tidak dapat diregister,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Jakarta, Rabu (26/6).
Dia menambahkan, hanya 29 permohonan diregister dengan hasil putusan. Rinciannya 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya. Lalu satu permohonan mengabulkan seluruhnya dan enam permohonan mengabulkan sebagian.
"Kami aktualiasasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," ucap Totok.
Baca juga:
Totok mengingatkan penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam Pemilu. Selain itu, dia juga meminta para pengawas Pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran dibawahnya baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc selama proses sengketa.
"Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa)," tutup Totok yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Sekadar informasi, KPU memang mensyaratkan adanya dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Hal tersebut berlaku untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.
Baca juga:
Polri Sebut Setiap Tahapan di Pilkada 2024 Berpotensi Terjadi Gangguan Keamanan
Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto