Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu
Rabu, 08 Maret 2023 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan tidak boleh ada seorang pun yang dapat menghalangi pekerja untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2024.
Terutama bagi pekerja warga negara Indonesia (WNI) pada proyek strategis nasional pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Anggota Bawaslu Puadi, aturan larangan tersebut berlaku bagi perusahaan atau penyedia jasa yang akan mempekerjakan para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, untuk memberikan hak pilih bagi pekerjanya pada Pemilu Serentak 2024.
Perintah untuk melakukan pekerjaan pada hari pemilihan umum tidak boleh sampai menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga:
3 Pilar Sepakati Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta
"Bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam UU 13/2003 jo UU 7/2017," kata Puadi saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi secara daring bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (8/3).
Puadi menegaskan jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk memilih, maka dapat diancam dengan pidana.
Aturan pidana itu tambah dia, termuat dalam Pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya adalah perbuatan pidana," tegasnya.
Baca Juga:
Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menerangkan inventaris masalah terhadap potensial pemilih di IKN.
Semisal, dengan sistem kontrak bulanan dan tahunan bagi para pekerja di IKN, belum bisa diketahui pasti pekerja yang tidak bisa memilih di TPS, asal sesuai KTP-el.
"Apabila pemilih tersebut diberikan status pemilih pindah, dikhawatirkan surat suara di TPS sekitar tidak tersedia," terangnya.
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Sigit Pamungkas menjelaskan, saat proyek strategisnasional pembangunan IKN akan terdapat banyak pekerja warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024