Bawaslu Minta Tak ada Putusan Pengadilan di Tengah Penyelenggaraan Pilkada 2024

Rabu, 10 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses tahapan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, kondisi tersebut dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," kata dia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Medan dikutip, Rabu (10/7).

Baca juga:

Bawaslu Tegaskan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 Harus Terpotret Sampai ke TPS

Dia pun menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Juni lalu.

Padahal, kata dia, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen sudah selesai sejak Mei lalu.

"Sementara itu, pendaftaran bakal calon jalur partai akan dibuka pada Agustus mendatang," ungkap dia.

Adapun sampai saat ini belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Pelantikannya pun masih bervariasi mengikuti ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, KPU harus sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024.

"Putusan MA tentang syarat usia menarik bagaimana syarat usia tersebut bisa terpenuhi," ujar Bagja.

Baca juga:

Bawaslu Ungkap Potensi Permasalahan Hukum Penetapan Usia Calon Gubernur

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga:

Bawaslu Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran Saat Rekapitulasi Suara

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan