Bawaslu DKI Buka Nomor Pengaduan Aksi Politik Uang di Masa Tenang

Selasa, 06 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI meminta warga melapor jika menemukan politik uang menjelang masa tenang pemilu dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban. Telah tersedia nomor pengaduan untuk Bawaslu DKI dan enam wilayah Kota Kabupaten di Jakarta.

"Jika ditemukan silakan dilaporkan melalui pusat WhatsApp Bawaslu DKI yang ada di website," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2).

>Baca Juga:

>KPAI Temukan Anak Jadi Operator Politik Uang Caleg Hingga Politisasi Ponpes

Benny menuturkan jika warga menemukan partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang maka bisa langsung dilaporkan secara pidana. Adapun warga yang ingin melapor juga bisa menghubungi nomor pengaduan WhatsApp Bawaslu DKI di 0821-2312-3336.

Untuk wilayah kota/kabupaten bisa menghubungi melalui nomor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu (0812 9256 6526), Jakarta Pusat (0811 1901 5000), Jakarta Selatan (0896 3719 7998), Jakarta Utara (0811 1001 1146), Jakarta Timur (081 769 769 90), dan Jakarta Barat (0895 0963 1011).

Baca Juga:

Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu

Dalam kesempatan itu, Benny juga mengimbau kepada peserta politik untuk segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan tidak melakukan kampanye saat masa tenang nanti. "Kami akan terus patroli pengawasan politik uang pada masa tenang," tandas dia, dikutip dari Antara.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (*)

Baca Juga:

Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan