Bawaslu Angkat Bicara Soal Data Pemilih Sementara yang Sulit Diakses

Selasa, 20 Juni 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap alasan data pribadi Pemilih Pemilu 2024 tak bisa diakses sembarangan.

Hal ini terungkap saat mereka menerima keluhan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait persoalan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.

Baca Juga:

Tahapan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Sampai Kecolongan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan berdasarkan penuturan KPU, nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) tidak bisa diberikan kepada Bawaslu atau partai politik.

"Alasan dari KPU, hal itu merupakan data pribadi yang rawan, bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu. Memang agak tertutup,” katanya dikutip di Jakarta, Selasa (19/6).

Menurut dia, KPU belum terbuka soal persoalan akses informasi. Seperti soal siapa-siapa caleg yang mendaftarkan diri di Pemilu 2024.

"Contohnya, ketika kami melakukan tugas dan untuk akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon kami hanya diberikan waktu lima belas menit saja," ungkap Bagja.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bagikan Sembako di Jam Kerja, Ganjar Diciduk Bawaslu

Hal ini bisa berdampak pada minimnya informasi Bawaslu soal siapa-siapa saja caleg yang berpotensi permasalahan.

"Bawaslu tidak tahu calon legislatif (Caleg) bermasalah atau tidak," ungkap dia.

Sementara itu, Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menyoroti persoalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Pihaknya, kata dia, tidak mendapatkan salinan lengkap data Nomor Induk Kepundudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dari KPU. Aboe berharap, ada transparansi dalam data pemilihan.

"Kami ingin kehidupan demokrasi di Indonesia lebih baik dan transparan. Ini demi kebaikan bersama,” ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Ajak Pemuda dan Mahasiswa Aktif Awasi Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan