Bawaslu Angkat Bicara Soal Data Pemilih Sementara yang Sulit Diakses


Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap alasan data pribadi Pemilih Pemilu 2024 tak bisa diakses sembarangan.
Hal ini terungkap saat mereka menerima keluhan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait persoalan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.
Baca Juga:
Tahapan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Sampai Kecolongan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan berdasarkan penuturan KPU, nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) tidak bisa diberikan kepada Bawaslu atau partai politik.
"Alasan dari KPU, hal itu merupakan data pribadi yang rawan, bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu. Memang agak tertutup,” katanya dikutip di Jakarta, Selasa (19/6).
Menurut dia, KPU belum terbuka soal persoalan akses informasi. Seperti soal siapa-siapa caleg yang mendaftarkan diri di Pemilu 2024.
"Contohnya, ketika kami melakukan tugas dan untuk akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon kami hanya diberikan waktu lima belas menit saja," ungkap Bagja.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bagikan Sembako di Jam Kerja, Ganjar Diciduk Bawaslu
Hal ini bisa berdampak pada minimnya informasi Bawaslu soal siapa-siapa saja caleg yang berpotensi permasalahan.
"Bawaslu tidak tahu calon legislatif (Caleg) bermasalah atau tidak," ungkap dia.
Sementara itu, Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menyoroti persoalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Pihaknya, kata dia, tidak mendapatkan salinan lengkap data Nomor Induk Kepundudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dari KPU. Aboe berharap, ada transparansi dalam data pemilihan.
"Kami ingin kehidupan demokrasi di Indonesia lebih baik dan transparan. Ini demi kebaikan bersama,” ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
