Bawaslu Akan Gelar Sidang Ajudikasi Laporan BPN

Sabtu, 04 Mei 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti laporan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan menggelar sidang ajudikasi, putusan pendahuluan, Senin (6/5).

"Ada dua laporan dari BPN ke kami, pertama terkait Situng dan kedua terkait lembaga survei. Ini sedang kami pelajari dan kami kaji. Nanti, Senin, kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan keputusan pendahuluan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhanseperti dilansir Antara, Sabtu (4/5).

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Dalam sidang itu, menurut Abhan, nanti akan diputuskan laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan.

Abhan menegaskan, Badan Pengawas Pemilu dengan terbuka menerima segala laporan dugaan kecurangan dari masing-masing pasangan calon.

"Semua laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan kajian selama memenuhi syarat formil dan materiil," katanya. (*)

Baca Juga: Bawaslu Rilis 15 Indikator TPS Rawan Pelanggaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan