Bawaslu Akan Gelar Sidang Ajudikasi Laporan BPN
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (MP/Zaimul)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti laporan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan menggelar sidang ajudikasi, putusan pendahuluan, Senin (6/5).
"Ada dua laporan dari BPN ke kami, pertama terkait Situng dan kedua terkait lembaga survei. Ini sedang kami pelajari dan kami kaji. Nanti, Senin, kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan keputusan pendahuluan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhanseperti dilansir Antara, Sabtu (4/5).
Dalam sidang itu, menurut Abhan, nanti akan diputuskan laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan.
Abhan menegaskan, Badan Pengawas Pemilu dengan terbuka menerima segala laporan dugaan kecurangan dari masing-masing pasangan calon.
"Semua laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan kajian selama memenuhi syarat formil dan materiil," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA