Batasi Rilis Kasus Korupsi Timah, Kejagung Fokus Pemberkasan Tersangka
Rabu, 03 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mulai membatasi rilis kasus dugaan korupsi tata niaga timah karena fokus untuk menuntaskan pemberkasan perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke penuntutan
"Kemarin ada pertanyaan kenapa enggak ada rilis pemeriksaan (saksi) lagi, karena penyidik sekarang fokus pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu.
Menurut Harli, penyidik fokus menyusun pemberkasan dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil, dari dokumen yang diperoleh untuk melihat apakah sudah cukup atau perlu ada pemanggilan lagi untuk dimintai keterangan.
Oleh karena itu, kata dia, beberapa pekan terakhir, tidak ada keterangan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi timah.
Baca juga:
Harli menekankan, penanganan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu masih berproses. "Enggak ada yang mandek lah. Kami sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan. Kalau ditanya kapan dilimpahkan, ya secepatnya," ujarnya, dikutip Antara.
Total ada 22 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri atas satu tersangka perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung.
Kemudian, dua tersangka dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Kamis (13/6) lalu, kembali dilimpahkan 10 orang tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. Yakni, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT, dan Direktur Utama PT SIP inisial MBG.
Baca juga:
Lalu, Komisaris PT SIP inisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP inisial BY, General Manager PT TEIN inisial RL, Direktur Utama PT RBT inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA.
"Jadi sudah 13 tersangka yang dilimpahkan. Tersisa 9 tersangka lagi yang kami fokus untuk segera limpahkan ke penuntutan," tutup Harli. (*)