Bareskrim Tolak Surat Keberatan RJ Lino
Selasa, 03 November 2015 -
MerahPutih Hukum - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terus melakukan pemanggilan kedua terhadap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino. Akan tetapi, RJ Lino mengaku keberatan dengan prosedur pemanggilan pertamanya. Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mobile crane di perusahaannya, Lino telah menyampaikan surat keberatan menghadiri panggilan penyidik, pada (2/11) kemarin.
Dalam surat itu, RJ Lino mengaku baru menerima surat panggilan pada Jumat. Sementara, dia meyakini, surat panggilan seharusnya diterima setidaknya tiga hari kerja sebelum waktu pemeriksaan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Polisi, Agung Setya, mengatakan pihaknya telah mengevaluasi surat keberatan yang disampaikan oleh pengacara Lino.
"Itu kan tiga hari kerja cuma tulisan dia saja, sebenarnya tidak harus tiga hari kerja," ujar Agung di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, (3/11).
Agung belum memastikan kapan panggilan kedua itu akan dilakukan. Namun dia memastikan, penyidik akan segera memanggil Lino berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat itu.
Sementara itu, pengacara Lino, Rudi Kabunang, hari ini mendatangi Bareskrim untuk meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Dia masih berkeras pemanggilan terhadap kliennya tidak dapat diterima.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," papar Rudy.
Masih kata Rudy, ketentuan tiga hari kerja yang dipermasalahkan diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 27 Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009.
"Jadi klien kami ini tidak mangkir, tetap kooperatif. Tapi pemanggilan harus sesuai prosedur," terangnya.
Untuk di ketahui dalam perkara tersebut, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT. Pelindo II Ferialdy Noerman. Lino rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk si tersangka.
Perkara bermula ketika penyidik menemukan 10 mobile crane yang tidak digunakan di Pelindo II. Setelah diselidiki, ternyata alat-alat berat itu harusnya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda di Indonesia.
Belakangan diketahui, ternyata barang tersebut diadakan meski tidak dibutuhkan oleh pelabuhan-pelabuhan itu. Karena itu, polisi menduga ada motif korupsi di balik proyek pengadaan bermasalah ini. (Gms)
Baca Juga: