Bareskrim Tolak Surat Keberatan RJ Lino

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 November 2015
Bareskrim Tolak Surat Keberatan RJ Lino

Foto Kuasa Hukum RJ Lino Rudy Kabunang (Foto:MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terus melakukan pemanggilan kedua terhadap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino. Akan tetapi, RJ Lino mengaku keberatan dengan prosedur pemanggilan pertamanya. Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mobile crane di perusahaannya, Lino telah menyampaikan surat keberatan menghadiri panggilan penyidik, pada (2/11) kemarin.

Dalam surat itu, RJ Lino mengaku baru menerima surat panggilan pada Jumat. Sementara, dia meyakini, surat panggilan seharusnya diterima setidaknya tiga hari kerja sebelum waktu pemeriksaan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Polisi, Agung Setya, mengatakan pihaknya telah mengevaluasi surat keberatan yang disampaikan oleh pengacara Lino.

"Itu kan tiga hari kerja cuma tulisan dia saja, sebenarnya tidak harus tiga hari kerja," ujar Agung di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, (3/11).

Agung belum memastikan kapan panggilan kedua itu akan dilakukan. Namun dia memastikan, penyidik akan segera memanggil Lino berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat itu.

Sementara itu, pengacara Lino, Rudi Kabunang, hari ini mendatangi Bareskrim untuk meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Dia masih berkeras pemanggilan terhadap kliennya tidak dapat diterima.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," papar Rudy.

Masih kata Rudy, ketentuan tiga hari kerja yang dipermasalahkan diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 27 Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009.

"Jadi klien kami ini tidak mangkir, tetap kooperatif. Tapi pemanggilan harus sesuai prosedur," terangnya.

Untuk di ketahui dalam perkara tersebut, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT. Pelindo II Ferialdy Noerman. Lino rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk si tersangka.

Perkara bermula ketika penyidik menemukan 10 mobile crane yang tidak digunakan di Pelindo II. Setelah diselidiki, ternyata alat-alat berat itu harusnya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda di Indonesia.

Belakangan diketahui, ternyata barang tersebut diadakan meski tidak dibutuhkan oleh pelabuhan-pelabuhan itu. Karena itu, polisi menduga ada motif korupsi di balik proyek pengadaan bermasalah ini. (Gms)

Baca Juga:

  1. Di Depan Pansus Pelindo II, Rizal Ramli Kepret RJ Lino
  2. RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
  3. Rizal Ramli Minta Menteri BUMN Pecat RJ Lino
  4. Eggi Sudjana Tuding RJ Lino Dilindung Wapres JK
  5. FSPBB Siap Hadapi Tuntutan RJ Lino
#Pelindo II #Bareskrim #Dirut Pelindo RJ Lino
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan