Bareskrim Sita Duit Rp 20,4 Miliar Milik Pinjol Ilegal

Minggu, 24 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang miliaran rupiah terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Uang tersebut didapat saat penyidik menangkap JS selaku pendana dari pinjaman online ilegal dengan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), serta ketua koperasi berinisial SR dan MDA.

Baca Juga:

Merasa Tak Pernah Utang di Pinjol dan Diancam, Warga Lapor Polresta Surakarta

"Uang senilai Rp 20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp 11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, Sabtu (23/10).

Dalam pemeriksaan, Helmy menyebut, tersangka JS juga berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif. Hal itu guna menghindari adanya kecurigaan dari pihak berwajib.

"JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," terangnya.

Penggerebegan pinjol ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
Caption

Helmy lantas mengungkap KSP SAB ini, menaungi sejumlah anak perusahaan pinjol ilegal. Salah satunya bernama Fulus Mujur yang digunakan seorang ibu di Wonogiri untuk mengajukan pinjaman online. Hingga akhirnya tak mampu membayar dan memutuskan bunuh diri karena tak kuat dengan ancaman-ancaman yang diberikan.

Bareskrim Polri juga sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Pelaku Pinjol Ilegal Sebarkan Konten Fornografi Bisa Dijerat UU ITE

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan