Bareskrim Segera Luncurkan Aplikasi untuk Cek Ponsel dengan IMEI Ilegal

Jumat, 11 Agustus 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bareskrim Polri tengah mengkaji posko dan aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal ini sebagai tindak lanjut temuan 191 ribu telepon selular (ponsel) dengan IMEI ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya masih merumuskan pembuatan aplikasi tersebut.

"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," ungkap Adi Vivid kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (11/8).

Baca Juga:

Bareskrim Bakal Shutdown 191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal

Adi Vivid menjelaskan, perumusan aplikasi ini akan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, dengan adanya aplikasi ini masyarakat pengguna ponsel dapat mengecek dan memastikan ponselnya tidak termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal.

"Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," tuturnya.

Baca Juga:

DPR Minta Polri Bongkar Mafia IMEI Ilegal hingga Tuntas

Bareskrim masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan IMEI ilegal.

Vivid tidak mengungkap secara rinci terkait waktu penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut.

Dia hanya menyebut dilakukan dalam waktu dekat. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Handphone Bisa Disadap Aparat Melalui Nomor IMEI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan