Bareskrim Rahasiakan Penangkapan Miryam ke Pihak Kuasa Hukum
Senin, 01 Mei 2017 -
Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Mita Mulya mengaku tak mengetahui terkait penangkapan kliennya yang dilakukan oleh Tim Satgas Bareskrim Polri dini hari tadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Kami ingin komunikasikan dahulu ke pihak KPK. Kami tidak ada pemberitahuan sama sekali," kata Mita di Jakarta, Senin (1/5).
Mita mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Tim masih akan membicarakan mengenai penangkapan kliennya.
Meski begitu, kata Mita, Miryam akan tetap mengajukan praperadilan.
"Praperadilan kepada Miryam tetap berjalan, meski ada penangkapan. Praperadilan tetap jalan tanggal 8 Mei," kata Mita.
Miryam ditangkap pagi tadi bersama seorang teman wanitanya di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB.
Miryam sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan. (Ayp)
Baca berita selanjutnya terkait Miryam di: Miryam Ditangkap Saat Bersama Teman Wanitanya