Bareskrim Polri Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Senin, 10 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Selain Novi, Bareskrim juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Enam orang tersebut yakni, Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Nganjuk, Izza Muhtadin.

Baca Juga

KPK Serahkan Kasus Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri

"Beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/5).

Djoko membeberkan modus operandi para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujar Djoko.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat - Facebook.com
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat - Facebook.com

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK bersama Bareskrim Polti terhadap Bupati Nganjuk Novi, para Camat dan Ajudan Novi pada Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.

"Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Djoko.

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar sebelumnya menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). (Pon)

Baca Juga

Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Jenderal Bintang Tiga Ini Sambangi KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan