Bareskrim kembali Periksa Petinggi ACT, Ahyudin Siap Jadi Tersangka

Rabu, 13 Juli 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan maraton terhadap pendiri dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosial/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. hari ini, Rabu (13/7).

Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin telah bolak-balik menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim sejak pekan lalu.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Naik ke Penyidikan

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menjelaskan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar. "Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an," kata dia, kepada wartawan Selasa malam.

Ibnu menjelaskan pemeriksaan dilanjutkan hari ini dengan alasan mengaku lelah karena menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya. Dia keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya.

Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar. "Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan, dikutip dari Antara.

Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Tim Legal Yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial tersebut terlalu reaktif karena seharusnya ada proses yang harus dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Berbeda dengan Ibnu Khajar, Pendiri ACT Ahyudin menyatakan siap untuk berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Pengorbanan yang dimaksudkan Ahyudin dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," kata Ahyudin.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7), dan berlanjut sampai Senin (11/7) hingga hari ini.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Sudah Periksa 4 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat ACT

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan