Bareskrim Sudah Periksa 4 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat ACT


Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
MerahPutih.com - Kasus dugaan penyalahgunaan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ada penyimpangan dana bantuan ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
"Akan direncanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikan status perkara ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/7).
Baca Juga:
Bareskrim Duga ACT Tak Transparan Soal Dana Korban Kecelakaan Lion Air
Kemudian, gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yaitu Eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Serta dua saksi lainnya yaitu manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan.
"Terkait dengan perkembangan penyalahgunaan dana ACT sampai saat ini ada empat saksi yang telah dimintai keterangannya," ucapnya.
Azizah mengungkapkan, penyidik akan melibatkan tim audit untuk mendalami aliran dana ACT.
Baca Juga:
Petinggi ACT Bantah Soal Dana Al-Qaeda dan Penyelewengan CSR Korban Kecelakaan Lion Air
Nantinya tim audit akan melacak sumber keuangan ACT yang diterima pihak Boeing kepada 68 orang korban ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.
"Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp 2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp 138 miliar," tutur Azizah.
Diketahui, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Kembali Panggil 2 Petinggi ACT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
