Bareskrim kembali Periksa Petinggi ACT, Ahyudin Siap Jadi Tersangka
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) didampingi tim pengacaranya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan maraton terhadap pendiri dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosial/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. hari ini, Rabu (13/7).
Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin telah bolak-balik menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim sejak pekan lalu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Naik ke Penyidikan
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menjelaskan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar. "Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an," kata dia, kepada wartawan Selasa malam.
Ibnu menjelaskan pemeriksaan dilanjutkan hari ini dengan alasan mengaku lelah karena menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya. Dia keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya.
Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar. "Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan, dikutip dari Antara.
Berbeda dengan Ibnu Khajar, Pendiri ACT Ahyudin menyatakan siap untuk berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Pengorbanan yang dimaksudkan Ahyudin dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," kata Ahyudin.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7), dan berlanjut sampai Senin (11/7) hingga hari ini.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan. (*)
Baca Juga:
Bareskrim Sudah Periksa 4 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat ACT
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi