Barang Bukti Penting Kasus Penggerudukan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Diserahkan ke Polisi

Senin, 17 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kasus penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke polisi. Sekuriti hotel sebagai pelapor menyerahkan beberapa barang bukti kunci.

Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV.

“Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3).

Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia juga menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

"Nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman," jelasnya.

Baca juga:

Pimpinan DPR Sampaikan Klarifikai Kisruh Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont

Adapun laporan teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ade Ary mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan