Barang Bukti Penting Kasus Penggerudukan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Diserahkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi / humas Polri
MerahPutih.com - Kasus penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke polisi. Sekuriti hotel sebagai pelapor menyerahkan beberapa barang bukti kunci.
Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV.
“Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3).
Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia juga menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
"Nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman," jelasnya.
Baca juga:
Pimpinan DPR Sampaikan Klarifikai Kisruh Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont
Adapun laporan teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ade Ary mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer