Banyak Mantan Napi Asimilasi COVID-19 Berulah, Begini Langkah Polri

Sabtu, 18 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ribuan narapidana yang dibebaskan pemerintah akibat COVID-19 kini dalam pengawasan ketat. Pasalnya, kemungkinan mereka melakukan tindak kriminal bisa saja terjadi.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas untuk memantau pergerakan napi.

Baca Juga:

Pemprov DKI Cari Relawan Tenaga Medis Tangani Corona

Polisi memantau agar napi yang bebas itu tidak kembali melakukan tindakan yang merugikan.

“Tentunya bahwa kita dari kepolisian tetap berkoordinasi dengan Bapas dengan melalui pengawasan,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).

Polri juga memantau para napi dengan cara berkoordinasi hingga ke tingkat RT di wilayah para napi itu tinggal.

“Kita komunikasi dengan RT, RW dan pak lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat. Tentunya kita sama-sama mengawasinya,” ungkap Argo.

Polri menyebut ada 13 dari 36 ribu narapidana (napi) yang dibebaskan karena mendapatkan asimilasi kembali melakukan tindak pidana dan berhasil ditangkap kembali.

“Dari ribuan napi yang terdiri dari 36 ribu napi yang dapat asimilasi ada 13 napi ya yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata pria asal Yogyakarta ini.

Narapidana asimilasi di Bandung ditangkap polisi karena kembali berulah.(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Narapidana asimilasi di Bandung ditangkap polisi karena kembali berulah.(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ke-13 napi itu bebas karena program asimilasi dari pemerintah. Mereka kembali berulah melakukan berbagai macam tindakan kejahatan.

“Di Surabaya mereka melakukan penjambretan di daerah Polsek Tegal Sari. Kemudian juga di Poltabes Semarang di Jateng itu yang dia berkaitan dengan narkotika di Jawa Tengah,” ungkap Argo.

Argo menambahkan, di Kalimantan Timur, ada napi yang baru seminggu keluar satu Minggu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Di wilayah Bali, ada juga napi yang kembali mengedarkan narkotika jenis ganja.

Seluruh napi yang kembali berulah itu sudah diamankan oleh polisi setempat. Mereka akan kembali diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Itu sudah ditangkap dan saat ini masih proses penyidikan oleh penyidik,” pungkas Argo.

Baca Juga:

Tak Jadi Dihentikan, KRL Bakal Perketat Aturan Pembatasan Sosial

Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan program asimilasi yang artinya pemerintah membebaskan narapidana agar terhindar dari penularan virus corona.

Total, sebanyak 36 ribu narapidana di seluruh Indonesia dibebaskan oleh polisi.

Pembebasan para napi itu ternyata memiliki efek buruk. Hal itu terbukti karena polisi kembali menangkap 13 napi yang baru keluar penjara dan kembali melakukan aksi kriminal. (Knu)

Baca Juga:

Polri Siapkan Pasukan Huru-hara di Tengah Pandemi COVID-19, Ada Apa?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan